ADMINISTRASI
PERPAJAKAN
(PAJAK DI NEGARA JERMAN)
Disusun Oleh:
Nur
Sholikhah
(152020100067)
Kelas A1
Semester 5
PRODI ILMU
ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN POLITIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2017
PENDAHULUAN
Jerman,
negara yang cukup terkenal dengan julukan negara Hitler. Saat sistem
pemerintahannya dipegang oleh NAZI dengan pemimpinnya Adolf Hitler serta rezim
otoriternya, Jerman sempat terpecah menjadi dua bagian yaitu Jerman Barat
(demokrasi) dan Jerman Timur (Komunis).
Kekalahan
yang terjadi dalam Perang Dunia II membuat Jerman sempat kehilangan wilayah
timur sehingga pemerintahan berpindah ke Jerman Barat. Hancurnya tembok berlin
pada tanggal 9 November 1989 menjadi momentum yang bersejarah bagi kedua
wilayah negara Jerman. Hal tersebut yang menyatukan kembali Jerman Barat dan
Jerman Timur.
Hingga
saat ini, ekonomi Jerman terus berkembang pesat. Jerman merupakan negara dengan
ekonomi nasional terbesar di Uni Eropa (UE) dan yang terbesar keempat di dunia
setelah Amerika Serikat, Tiongkok dan Jepang. Jerman merupakan pencetus ekonomi
dan integrasi politik Eropa. Banyak kebijakan-kebijakan yang diusulkan oleh
Jerman digunakan sebagai kebijakan Uni Eropa.
Sektor
jasa di Jerman menyumbang kontribusi terbesar terhadap PDB yaitu sekitar
70%, kemudiam diikuti oleh industri yang menyumbang 29,1%, dan pertanian 0,9%.
Produksi terbesar di negara ini didominasi oleh produk mobil. Tak heran jika
perusahaan Volkswagen masuk dalam kategori perusahaan dengan pendapatan
terbesar di dunia.
PEMBAHASAN
Otoritas
Pajak di Jerman yang bernama Federal
Central Tax Office membedakan tarif pajak penghasilan badan menjadi dua
kategori yaitu tarif pajak penghasilan badan yang dipungut oleh pemerintah
pusat sebesar 15% dan tarif pajak penghasilan badan yang dipungut oleh
pemerintah daerah sebesar 14% - 17%. Tidak hanya itu, pemerintah juga
menetapkan pajak tambahan lainnya atau solidarity
surcharge dan trade tax yang akan dibayarkan bersamaan dengan
PPh badan, sehingga tarif pajak efektif yang akan dibayarkan oleh
perusahaan sebesar 30% - 33%.
Adapun,
untuk pajak penghasilan orang pribadi ditetapkan secara progresif mulai dari
tarif 0%, 14%, 42% dan tarif teringgi sebesar 45%. Federal Central Tax Office menetapkan tarif PPN sebesar 19%, namun
pengurangan sebesar 7% untuk PPN diberlakukan bagi beberapa jenis barang dan
jasa seperti bahan makanan, peralatan medis, buku, dan lain-lain.
Negara
ini juga telah menerapkan aturan country
by country reporting (CbCR) yang sejalan dengan implementasi
aturan Base Erotion and Profit
Shifting (BEPS) 13 yang digagas oleh OECD dan G20. Persyaratan
menyerahkan CbCR ini sudah berlaku untuk periode keuangan yang dimulai dari
tahun 2016.
Sementara
itu, pada awal tahun 2017, pemerintah Jerman telah melakukan pembahasan
mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) anti penghindaran pajak yang
bertujuan untuk memerangi praktik penggelapan pajak.
|
Uraian
|
Keterangan
|
|
Sistem Pemerintahan,
Politik
|
Republik Parlementer
|
|
PDB Nominal
|
US$ 3,8 triliun (2016)
|
|
Pertumbuhan ekonomi
|
1,7% (2016)
|
|
Populasi
|
81,4 juta jiwa (2015)
|
|
Tax Ratio
|
36,9% (2015)
|
|
Otoritas Pajak
|
Federal Central Tax Office
|
|
Sistem Perpajakan
|
Self-Assessment System
|
|
Tarif PPh Badan
|
30% - 33%
|
|
Tarif PPh Orang Pribadi
|
0% - 45%
|
|
Tarif PPN
|
19%
|
|
Tarif pajak dividen
|
25%
|
|
Tarif pajak royalti
|
15%
|
|
Tarif bunga
|
-
|
|
Tax Treaty
|
90 negara
|
Apapun
yang berhubungan dengan keuangan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah
Jerman amat sangat teliti dan mendetail pengurusannya. Banyak sekali jenis pajak/ taxation/ die Steuer,
kira-kira ada 30 jenis pajak di Jerman. Tapi ini hanya mengenai beberapa yang
kira-kira penting untuk diketahui lebih dahulu.
a.
Pajak Penghasilan
Mulai 2012 pendapatan per individu
kurang dari €8,004 bebas pajak (untuk pasangan yang telah menikah €16,008).
Pendapatan individu sampai €52,881 (€105,762 untuk pasangan) dikenai pajak
progresif yang bertambah mulai dari 14% sampai 42%. Pendapatan individu €52,882
– €250,730 (untuk pasangan €105,762 – €501,460) dikenai pajak 42%. Lebih dari
itu dikenai pajak 45%.
Pendapatan tersebut adalah
pendapatan selama setahun penuh.
Tambahan, ada namanya pajak
solidaritas yaitu sebesar 5.5% dari pajak. Pajak ini digunakan untuk membiayai
proses integrasi region-region di area bekas Jerman Timur. Selengkapnya di http://www.howtogermany.com/pages/germantaxes.html
Pajak penghasilan di Jerman memang besar sekali tapi hasilnya bisa dilihat dari
berbagai fasilitas (umum, kesehatan, pendidikan, dll) yang sangat baik.
Pajak pendapatan ini
memiliki beberapa kelas yang ditentukan oleh yang namanya ‘kartu pajak
pendapatan’. Jadi setiap orang yang bekerja di Jerman, masuk kategori kelas
pajak tertentu. Kartu ini akan menentukan juga berapa besar potongan pajaknya.
Kelas ini tergantung dari
status pemiliknya. Misalnya lajang, tak menikah tapi punya tanggungan anak,
menikah, duda/janda, sebagai pencari nafkah kedua dan sebagainya. Demikian
juga bila pekerjaannya lebih dari satu, maka pekerjaan sampingan pun akan
dipajak lebih besar. Hal ini membuat orang berpikir dua kali untuk
melakukannya kalau tidak benar-benar terpaksa karena potongan pajak lebih besar
hanya menghabiskan tenaga saja.
Tarikan pajak-pajak ini
kemudian akan digunakan dan dinikmati bersama lagi dalam bentuk
jaminan kenyamanan fasilitas-fasilitas umum dan bantuan sosial
bersama. Apalagi ditambah dengan jaminan hukum yang bisa dipercaya.
b.
Pajak Properti
Setiap pemilik properti
(rumah, flat, tanah, dll) wajib membayar pajak properti. Sama saja seperti di
Indonesia. Di Jerman pajak properti ada dua jenis, Real Property Tax “A” dan Real
Property Tax “B”. Real Property Tax
“A” untuk properti yang digunakan untuk agrikultur dan perkebunan. Real Property Tax “B” untuk properti
bangunan dan konstruksi. Pemilik rumah, flat/apartemen, ruko, gedung, dan
sejenisnya akan dikenai pajak properti B.
Real Property Transfer Tax (Grunderwerbsteuer)
Ketika sebuah
properti berganti pemilik, properti ini akan dikenai pajak pada harga jual
properti tersebut. Biasanya yang membayar pajak ini adalah si pembeli. Pajak
ini hanya dibayar satu kali dan prosentase pajaknya berbeda beda di tiap
region. Di NRW (North-Rhein Westphalia) misalnya sebesar 5%. Selengkapnya di
http://www.nrwinvest.com/Business_Guide_englisch/The_tax_system/Taxation_of_Property1/index.php
c.
Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan dihitung berdasarkan
kapasitas mesin dan emisi CO2.
Kapasitas mesin – pajaknya
sebesar €2 per 100 cc untuk mesin bensin dan €9 untuk diesel.
Emisi CO2 – Mobil yang
mengeluarkan emisi CO2 kurang dari 110 gms/km bebas pajak, lebih dari batas itu
dikenai pajak €20 per 10gms/km.
Pajak kendaraan dibayar
pertahun. Membayar pajak kendaraan di kantor pajak lokal (lokal Finanzamt) daerah setempat.
Selengkapnya di http://germany.angloinfo.com/money/general-taxes/car-tax/
d.
Pajak Penjualan
Setiap ketika kita membeli
sesuatu, barang tersebut dikenai pajak. Di Jerman harga yang kita lihat di
label harga adalah harga sudah termasuk pajak penjualan/sales tax. Dan VAT (Value
Added Taxes) sudah termasuk juga di dalamnya. Mungkin ini nggak terlalu
beda dengan di Indonesia. Harga yang kita lihat itu harga yang kita bayar. Info
lebih lanjut soal pajak ada di http://www.bundesfinanzministerium.de/Web/EN/Topics/Taxation/taxation.html
dalam bahasa Jerman dan sedikit dalam bahasa Inggris.
PENUTUP
Pemerintah sangat melindungi anak-anak dan
pekerja karena mereka adalah aset pembangunan negara. Makanya kalau orang punya
anak, berbagai tunjangan diberikan, kalau pekerja kecelakaan, seluruh biaya
pemulihan rumah sakit akan ditanggung seumur hidup, kalau mereka diberhentikan
dari perusahaan dan jadi pengangguran, akan diberi uang pengangguran. Dari mana
uang itu? Ya dari pajak yang mereka bayar sendiri saat mereka bekerja.
Potongan pajak yang dikenakan kepada wajib
pajak ini juga sangat transparan, wajib pajak juga bahkan mengecek sendiri
potongan-potongan yang harus mereka bayar lewat internet.
Bagaimana pemerintah mengetahui jika ada
wajib pajak yang coba-coba menghindar membayar pajak? Tentu saja mereka tahu,
kan semua instansi terdaftar resmi terpusat di pemerintahan, kalau kita bekerja
di sebuah perusahaan, otomatis nama kita mentereng di daftar wajib pajak.
Sekalipun orang yang bekerja perorangan, mereka juga wajib hukumnya mendaftarkan
diri kepada pemerintah, nggak cuma sekadar membuka usaha lalu tidak membayar
pajak. Karena kalau ketahuan, bisa berabe. Bisa masuk penjara segala.
Kalau ketahuan? Seperti yang sudah di
sebutkan, nggak main-main. Kalau dia orang Jerman, bisa di denda ribuan euro
atau dipenjara. Kalau dia orang Asing, bisa dipulangkan ke negaranya dan
dipermalukan dengan dirantai, diborgol di bandara, diseretseret agar semua
orang tahu kalau dia dipulangkan secara paksa karena telah berbuat kriminal (tidak
membayar pajak). Jadi jangan main-main tentang pajak di Jerman ini.
DAFTAR PUSTAKA

