Selasa, 24 Oktober 2017

Pajak Di Negara Jerman

ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(PAJAK DI NEGARA JERMAN)



Disusun Oleh:

Nur Sholikhah
(152020100067)

Kelas A1
Semester 5
PRODI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2017

PENDAHULUAN

Jerman, negara yang cukup terkenal dengan julukan negara Hitler. Saat sistem pemerintahannya dipegang oleh NAZI dengan pemimpinnya Adolf Hitler serta rezim otoriternya, Jerman sempat terpecah menjadi dua bagian yaitu Jerman Barat (demokrasi) dan Jerman Timur (Komunis).
Kekalahan yang terjadi dalam Perang Dunia II membuat Jerman sempat kehilangan wilayah timur sehingga pemerintahan berpindah ke Jerman Barat. Hancurnya tembok berlin pada tanggal 9 November 1989 menjadi momentum yang bersejarah bagi kedua wilayah negara Jerman. Hal tersebut yang menyatukan kembali Jerman Barat dan Jerman Timur.
Hingga saat ini, ekonomi Jerman terus berkembang pesat. Jerman merupakan negara dengan ekonomi nasional terbesar di Uni Eropa (UE) dan yang terbesar keempat di dunia setelah Amerika Serikat, Tiongkok dan Jepang. Jerman merupakan pencetus ekonomi dan integrasi politik Eropa. Banyak kebijakan-kebijakan yang diusulkan oleh Jerman digunakan sebagai kebijakan Uni Eropa. 
Sektor jasa di Jerman menyumbang kontribusi terbesar terhadap PDB yaitu sekitar 70%, kemudiam diikuti oleh industri yang menyumbang 29,1%, dan pertanian 0,9%. Produksi terbesar di negara ini didominasi oleh produk mobil. Tak heran jika perusahaan Volkswagen masuk dalam kategori perusahaan dengan pendapatan terbesar di dunia.


PEMBAHASAN

Otoritas Pajak di Jerman yang bernama Federal Central Tax Office membedakan tarif pajak penghasilan badan menjadi dua kategori yaitu tarif pajak penghasilan badan yang dipungut oleh pemerintah pusat sebesar 15% dan tarif pajak penghasilan badan yang dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 14% - 17%. Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan pajak tambahan lainnya atau solidarity surcharge dan trade tax yang akan dibayarkan bersamaan dengan PPh badan, sehingga tarif pajak efektif yang akan dibayarkan oleh perusahaan sebesar 30% - 33%.
Adapun, untuk pajak penghasilan orang pribadi ditetapkan secara progresif mulai dari tarif 0%, 14%, 42% dan tarif teringgi sebesar 45%. Federal Central Tax Office menetapkan tarif PPN sebesar 19%, namun pengurangan sebesar 7% untuk PPN diberlakukan bagi beberapa jenis barang dan jasa seperti bahan makanan, peralatan medis, buku, dan lain-lain.
Negara ini juga telah menerapkan aturan country by country reporting (CbCR) yang sejalan dengan implementasi aturan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) 13 yang digagas oleh OECD dan G20. Persyaratan menyerahkan CbCR ini sudah berlaku untuk periode keuangan yang dimulai dari tahun 2016.
Sementara itu, pada awal tahun 2017, pemerintah Jerman telah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) anti penghindaran pajak yang bertujuan untuk memerangi praktik penggelapan pajak.

Uraian
Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik
Republik Parlementer
PDB Nominal
US$ 3,8 triliun (2016)
Pertumbuhan ekonomi
1,7% (2016)
Populasi
81,4 juta jiwa (2015)
Tax Ratio
36,9% (2015)
Otoritas Pajak
Federal Central Tax Office
Sistem Perpajakan
Self-Assessment System
Tarif PPh Badan
30% - 33%
Tarif PPh Orang Pribadi
0% - 45%
Tarif PPN
19%
Tarif pajak dividen
25%
Tarif pajak royalti
15%
Tarif bunga
Tax Treaty
90 negara

Apapun yang berhubungan dengan keuangan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Jerman amat sangat teliti dan mendetail pengurusannya. Banyak sekali jenis pajak/ taxation/ die Steuer, kira-kira ada 30 jenis pajak di Jerman. Tapi ini hanya mengenai beberapa yang kira-kira penting untuk diketahui lebih dahulu.
a.           Pajak Penghasilan
Mulai 2012 pendapatan per individu kurang dari €8,004 bebas pajak (untuk pasangan yang telah menikah €16,008). Pendapatan individu sampai €52,881 (€105,762 untuk pasangan) dikenai pajak progresif yang bertambah mulai dari 14% sampai 42%. Pendapatan individu €52,882 – €250,730 (untuk pasangan €105,762 – €501,460) dikenai pajak 42%. Lebih dari itu dikenai pajak 45%.
Pendapatan tersebut adalah pendapatan selama setahun penuh.
Tambahan, ada namanya pajak solidaritas yaitu sebesar 5.5% dari pajak. Pajak ini digunakan untuk membiayai proses integrasi region-region di area bekas Jerman Timur. Selengkapnya di http://www.howtogermany.com/pages/germantaxes.html Pajak penghasilan di Jerman memang besar sekali tapi hasilnya bisa dilihat dari berbagai fasilitas (umum, kesehatan, pendidikan, dll) yang sangat baik.
Pajak pendapatan ini memiliki beberapa kelas yang ditentukan oleh yang namanya ‘kartu pajak pendapatan’. Jadi setiap orang yang bekerja di Jerman, masuk kategori kelas pajak tertentu. Kartu ini akan menentukan juga berapa besar potongan pajaknya.
Kelas ini tergantung dari status pemiliknya. Misalnya lajang, tak menikah tapi punya tanggungan anak, menikah, duda/janda, sebagai pencari nafkah kedua dan sebagainya. Demikian juga bila pekerjaannya lebih dari satu, maka pekerjaan sampingan pun akan dipajak lebih besar. Hal ini membuat orang berpikir dua kali untuk melakukannya kalau tidak benar-benar terpaksa karena potongan pajak lebih besar hanya menghabiskan tenaga saja.
Tarikan pajak-pajak ini kemudian akan digunakan dan dinikmati bersama lagi dalam bentuk jaminan kenyamanan fasilitas-fasilitas umum dan bantuan sosial bersama. Apalagi ditambah dengan jaminan hukum yang bisa dipercaya.
b.          Pajak Properti
Setiap pemilik properti (rumah, flat, tanah, dll) wajib membayar pajak properti. Sama saja seperti di Indonesia. Di Jerman pajak properti ada dua jenis, Real Property Tax “A” dan Real Property Tax “B”. Real Property Tax “A” untuk properti yang digunakan untuk agrikultur dan perkebunan. Real Property Tax “B” untuk properti bangunan dan konstruksi. Pemilik rumah, flat/apartemen, ruko, gedung, dan sejenisnya akan dikenai pajak properti B.
Real Property Transfer Tax (Grunderwerbsteuer)
Ketika sebuah properti berganti pemilik, properti ini akan dikenai pajak pada harga jual properti tersebut. Biasanya yang membayar pajak ini adalah si pembeli. Pajak ini hanya dibayar satu kali dan prosentase pajaknya berbeda beda di tiap region. Di NRW (North-Rhein Westphalia) misalnya sebesar 5%. Selengkapnya di  http://www.nrwinvest.com/Business_Guide_englisch/The_tax_system/Taxation_of_Property1/index.php
c.           Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan dihitung berdasarkan kapasitas mesin dan emisi CO2.
Kapasitas mesin – pajaknya sebesar €2 per 100 cc untuk mesin bensin dan €9 untuk diesel.
Emisi CO2 – Mobil yang mengeluarkan emisi CO2 kurang dari 110 gms/km bebas pajak, lebih dari batas itu dikenai pajak €20 per 10gms/km.
Pajak kendaraan dibayar pertahun. Membayar pajak kendaraan di kantor pajak lokal (lokal Finanzamt) daerah setempat. Selengkapnya di http://germany.angloinfo.com/money/general-taxes/car-tax/
d.          Pajak Penjualan
Setiap ketika kita membeli sesuatu, barang tersebut dikenai pajak. Di Jerman harga yang kita lihat di label harga adalah harga sudah termasuk pajak penjualan/sales tax. Dan VAT (Value Added Taxes) sudah termasuk juga di dalamnya. Mungkin ini nggak terlalu beda dengan di Indonesia. Harga yang kita lihat itu harga yang kita bayar. Info lebih lanjut soal pajak ada di http://www.bundesfinanzministerium.de/Web/EN/Topics/Taxation/taxation.html dalam bahasa Jerman dan sedikit dalam bahasa Inggris.









PENUTUP

Pemerintah sangat melindungi anak-anak dan pekerja karena mereka adalah aset pembangunan negara. Makanya kalau orang punya anak, berbagai tunjangan diberikan, kalau pekerja kecelakaan, seluruh biaya pemulihan rumah sakit akan ditanggung seumur hidup, kalau mereka diberhentikan dari perusahaan dan jadi pengangguran, akan diberi uang pengangguran. Dari mana uang itu? Ya dari pajak yang mereka bayar sendiri saat mereka bekerja.
Potongan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak ini juga sangat transparan, wajib pajak juga bahkan mengecek sendiri potongan-potongan yang harus mereka bayar lewat internet.
Bagaimana pemerintah mengetahui jika ada wajib pajak yang coba-coba menghindar membayar pajak? Tentu saja mereka tahu, kan semua instansi terdaftar resmi terpusat di pemerintahan, kalau kita bekerja di sebuah perusahaan, otomatis nama kita mentereng di daftar wajib pajak. Sekalipun orang yang bekerja perorangan, mereka juga wajib hukumnya mendaftarkan diri kepada pemerintah, nggak cuma sekadar membuka usaha lalu tidak membayar pajak. Karena kalau ketahuan, bisa berabe. Bisa masuk penjara segala.
Kalau ketahuan? Seperti yang sudah di sebutkan, nggak main-main. Kalau dia orang Jerman, bisa di denda ribuan euro atau dipenjara. Kalau dia orang Asing, bisa dipulangkan ke negaranya dan dipermalukan dengan dirantai, diborgol di bandara, diseretseret agar semua orang tahu kalau dia dipulangkan secara paksa karena telah berbuat kriminal (tidak membayar pajak). Jadi jangan main-main tentang pajak di Jerman ini.

DAFTAR PUSTAKA